KompasMaluku, KLIK PENDIDIKAN - Dear tenaga honorer di Indonesia, mohon maaf lahir batin karena UU ASN No 20 Tahun 2023 sudah diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sejak UU ASN No 20 Tahun 2023 diberlakukan oleh Presiden Jokowi, secara resmi negara melarang pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer.Secara tegas, negara menyatakan pelarangan pengangkatan tenaga honorer dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Tentu ini menjadi kabar yang tidak mengenakkan jika dibaca oleh tenaga honorer di Indonesia.Pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini ditujukan negara kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian.Bahkan, negara secara tegas akan memberikan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian jika mengangkat tenaga honorer.
Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 65 ayat (3) UU ASN No 20 Tahun 2023.
Hal menunjukkan ketegasan negara dalam pelarangan pengangkatan tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
UU ASN No 20 Tahun 2023 bahkan memberikan larangan kepada pejabatan lainnya, bahkan bupati sekalipun untuk mengangkat tenaga honorer mengisi jabatan ASN.
Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pejabat negara yang mengadakan pengangkatan tenaga honorer akan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun tenaga honorer tidak boleh diangkat lagi, pada tahun ini negara juga membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebagai solusi penataan tenaga honorer.Tenaga honorer secara bertahap akan ditata rapi oleh negara melalui CASN tahun 2024 ini.
Kabar baiknya, pemerintah hanya diberi waktu hingga bulan Desember 2024 oleh negara untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer ini. Sehingga, peluang tenaga honorer untuk segera menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bisa semakin cepat.
Demikianlah informasi mengenai larangan negara kepada pemerintah untuk tidak mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN sebagaimana dilansir dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Selasa, 23 Januari 2024. *
Social Header