Breaking News

Ketua KPU Buka Suara 5 Anggota KPU Kepulauan Aru Ditahan

KompasMaluku,CNN Indonesia -- Ketua KPU Hasyim Asy'ari buka suara terkait penahanan lima anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang menjadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp2,8 miliar.
Hasyim mengatakan pihaknya akan menugaskan KPU Provinsi Maluku untuk mengambil alih tugas-tugas untuk menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kepulauan Aru.
Karena ditahan, maka kemudian tentu saja tugas-tugas pekerjaan KPU Kabupaten (Kepulauan) Aru kan menjadi tidak ada yang melaksanakan. Dalam situasi ini KPU akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Kepulauan Aru di Maluku," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (19/1).

Hasyim mengatakan pelaksanaan tugas itu berlangsung hingga anggota KPU yang baru terbentuk. Namun, ia tidak merinci waktu pembentukan tersebut.

"Sampai nanti terbentuk Anggota KPU yang baru. Untuk di Maluku kan sedang berproses seleksi anggota KPU Provinsi dan juga Anggota KPU Kabupaten/Kota di Maluku," ujarnya.

Hasyim menjelaskan kasus yang menjerat lima anggota KPU Kepulauan Aru merupakan perkara penggunaan dana Pilkada tahun 2020 yang dinilai terdapat masalah hukum.

"Nah ketika dilimpahkan kepada kejaksaan, berbagai macam dokumen hasil pemeriksaannya itu, termasuk para tersangkanya itu kemudian oleh pihak kejaksaan dilakukan penahanan," katanya.

Lima Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku ditahan pada Rabu (17/1). Mereka ditahan dalam kasus korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Maluku Tahun 2020 senilai Rp2,8 miliar.

Mereka yang ditahan yakni Mustafa Darakay, Yoseph Sudarso Labok, Muhammad Ajir Kadir, Kenan Rahalus, dan Tina Jovita Narubun. 

Lima tersangka itu tidak memberikan komentar saat digiring ke mobil tahanan. Mereka hanya melempar senyum kepada awak media yang sedang meliput.(popfra)

© Copyright 2022 - compasmaluku.com